8/24/2006

Mengenal Skema Bisnis Seluler MVNO

Oleh: Anton Timur
Tulisan ini telah dimuat di HU Kompas (liputan khusus telekomunikasi) Rabu, 15 Februari 2006

Menarik sekali bila kita menyimak hiruk pikuk yang sedang terjadi pada industri telekomunikasi Indonesia saat ini, khususnya mencermati dampak penataan pita frekuensi IMT-2000 (3G versi WCDMA). Ada sesuatu yang tampak “baru”, yaitu munculnya konsep Mobile Virtual Network Operator (MVNO) sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan perpindahan frekuensi operator CDMA (fixed wireless maupun seluler) yang harus keluar dari rentang pita frekuensi 3G. Seperti diketahui bersama bahwa kementerian Kominfo merencanakan untuk menerapkan pola MVNO sebagai kompensasi migrasi frekuensi tersebut. Dengan pola tersebut PT Indosat (StarOne) diarahkan untuk menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Telecom (Esia) untuk berbagi frekuensi dan sharing capacity. Hal yang sama kemungkinan juga akan diterapkan untuk operator-operator lainnya yang terkena “penggusuran” frekuensi 3G. Sebenarnya, bagaimanakah skema bisnis seluler MVNO itu?
MVNO mengemuka ketika beberapa operator seluler di negara-negara Eropa mulai mencoba menerapkan konsep baru ini. Sebagai contoh, Virgin Mobile memakai jaringan (host network) milik One to One di Inggris pada November 1999. Selanjutnya MVNO semakin serius diperhatikan dalam level internasional ketika ramai dibahas dalam pertemuan ITU Strategic Planning Workhsop on licensing 3G mobile yang diadakan di Jenewa pada bulan September 2001. Di Asia, Japan Communications Inc (J-Com) - sebuah MVNO di Jepang - menjadi perhatian para pemain seluler dunia karena mulai meraup keuntungan pada akhir tahun 2002 atau satu tahun sejak mulai beroperasi pada bulan Oktober 2001.
Hingga saat ini belum ada kesepakatan internasional untuk mendefinisikan MVNO secara baku. Bila kita mencari referensi tentang MVNO baik lewat studi kepustakaan maupun search engine di internet maka akan banyak sekali ditemukan pendapat mengenai definisi MVNO. Secara umum Penulis mengartikan MVNO sebagai sebuah operator yang menawarkan layanan telekomunikasi bergerak kepada konsumen tetapi tidak memiliki lisensi dari pemerintah (atau regulator) untuk menggunakan frekuensi radio yang dioperasikannya. Namun MVNO mempunyai hak akses ke elemen-elemen radio (misalnya MSC, BSC atau BTS) milik sebuah operator telekomunikasi bergerak yang berlisensi sebagai penyelenggara jaringan (disebut juga dengan Mobile Network Operator/MNO) untuk menawarkan layanan kepada pelanggan melalui elemen-elemen tersebut. Singkatnya, MVNO merupakan operator yang menyediakan layanan telekomunikasi bergerak bagi para pelanggannya tanpa harus (sebagian atau seluruhnya) membangun dan memiliki infrastruktur sendiri. Konsep yang mendasarinya adalah mengijinkan perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi dalam bisnis layanan bergerak tanpa perlu memiliki lisensi penuh sebagai MNO atau penyelenggara jaringan.
Regulator telekomunikasi di beberapa negarapun mendefinisikan MVNO secara beragam. Sebagai contoh, Oftel (Office of Telecommunications) atau badan regulasi telekomunikasi di Inggris Raya mengartikan MVNO sebagai sebuah organisasi yang menawarkan untuk berlangganan layanan telekomunikasi bergerak kepada kastamer tetapi (organisasi tersebut) tidak memiliki alokasi spektrum frekuensi (untuk beroperasi) sehingga harus membayar kepada MNO untuk menggunakan jaringan bergeraknya. Sedangkan Ofta (Office of the Telecommunications Authority) atau regulator telekomunikasi di Hongkong mengatur bahwa MVNO berhak untuk menyediakan layanan telekomunikasi bergerak kepada kastamer melalui interkoneksi dengan MNO (baik 2G maupun 3G) dan akses ke infrastruktur komunikasi radio milik MNO. Ofta juga mewajibkan MNO untuk membagi 30% kapasitas jaringannya kepada MVNO.
Tujuan utama penerapan konsep MVNO adalah untuk mengatasi isu frekuensi sebagai sumber daya yang terbatas (bottleneck facility). Sama halnya dengan yang terjadi pada lingkungan 2G (GSM), rentang spektrum operasinya sudah ditetapkan oleh regulator. Sejumlah operator yang lebih dulu mendapatkan lisensi dari pemerintah atau regulator kemudian menempati alokasi frekuensi tersebut. Walhasil akan sulit bagi operator-operator baru untuk ikut bermain di bisnis seluler. Hal ini bisa terjadi karena alokasi frekuensi seluler yang tersedia sudah habis (terisi penuh) ataupun jika masih tersisa sudah tidak layak lagi untuk dipergunakan. Akibatnya pemain seluler hanya itu-itu saja dan kurang memberikan pilihan yang beragam bagi konsumen telekomunikasi baik dari sisi produk maupun harga. Dilatarbelakangi kenyataan tersebut maka pola MVNO kemudian tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan lain yang ingin berinvestasi pada industri seluler dengan menjadi operator-operator baru sehingga menciptakan iklim kompetisi seluler yang semakin baik. Selain itu pola MVNO meminimalisasi investasi infrastruktur jaringan karena MVNO tak perlu seluruhnya membangun sendiri tapi bisa menggunakan infrastruktur milik MNO. MVNO juga bisa mengoptimalkan kapasitas jaringan milik MNO dengan memanfaatkan kapasitas yang masih belum dipergunakan (idle capacity). Sebagai gantinya, MVNO bisa lebih memfokuskan bisnisnya pada sisi layanan, aplikasi (content) serta diversifikasi produk kepada konsumen.
Hak dan kewajiban MVNO
Aturan mengenai hak dan kewajiban MVNO bisa berlainan antara satu negara dengan negara lainnya tergantung kepada regulasi yang ditetapkan oleh regulator setempat. Namun kebanyakan regulator di beberapa negara menganut prinsip bahwa MVNO dapat mengoperasikan infrastruktur miliknya, misalnya mobile switching center (MSC), home location register (HLR), billing, system IN, transmisi, atau perangkat lainnya, namun tetap tidak mempunyai hak atas spektrum radio. Oleh karena itu MVNO harus tetap mengakses dan berinterkoneksi dengan MNO induknya untuk menggunakan infrastruktur komunikasi radio lebih lanjut, seperti base station atau base station controller (BSC), untuk menjalankan layanannya. Seperti halnya operator seluler lain, MVNO berhak mendapat alokasi penomoran sendiri dengan mengacu pada skenario fundamental telecommunication plan (FTP) di negara tersebut. Begitu pula berhak mengeluarkan kartu SIM, menetapkan branding maupun harga (pricing) secara independen.
Sebagai kewajibannya maka MVNO harus membayar biaya ijin MVNO kepada regulator dan biaya sewa spektrum kepada MNO. Mengenai besarannya kembali tergantung kepada regulator setempat dan kesepakatan bisnis antara MVNO dan MNO. Di Hongkong, OFTA menetapkan persyaratan bahwa MVNO harus mengantongi lisensi Public Non-Exclusive Telecommunications Network Services (PNETS) dan membayar biaya tahunan (annual fee) yang besarannya ditentukan OFTA. MVNO juga harus tetap mengikuti aturan penomoran yang telah ditetapkan dalam FTP serta membayar biaya interkoneksi yang dilakukan dengan jaringan lain, diluar MNO induk.

MVNO di Indonesia
Hingga kini sebenarnya belum ada regulasi formal yang dikeluarkan Kominfo maupun BRTI yang bisa menjadi pedoman aturan main MVNO di Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan diawal tulisan bahwa model MVNO yang sudah ada adalah kerjasama antara Indosat dengan Bakrie Telecom. Kerjasama ini memungkinkan kedua operator tersebut untuk bekerja-sama secara timbal balik dan non-eksklusif atas penggunaan frekuensi yang dimiliki masing-masing oleh Indosat dan Bakrie Telecom secara saling menguntungkan dalam penyelenggaraan kerja sama operasi, penyaluran trafik telekomunikasi dan pemanfaatan jaringan, dengan saling mempergunakan sarana dan peralatan telekomunikasi masing-masing dan penggunaan frekuensi 800 Mhz sebesar 10 Mhz (825-835 Mhz) milik Bakrie Telecom di area Jakarta, Banten dan Jawa Barat serta frekuensi 800 Mhz sebesar 5 Mhz (830-835 Mhz) milik Indosat di luar area Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Namun bila kita simak lebih lanjut, dalam model MVNO (versi Indonesia) ini kedua belah operator sebenarnya sudah mengantongi lisensi sebagai penyelenggara jaringan (MNO) sehingga salah satunya kurang pas jika disebut sebagai MVNO. Hal ini juga cenderung menyimpang dari tujuan awal skema bisnis MVNO yang ingin membuka partisipasi operator baru sebanyak-banyaknya. Selain itu perlu diperjelas juga apakah sebuah MVNO berhak mempunyai area operasi sama seperti MNO induknya. Sebagai contoh, dengan area layanan regional Jakarta, Banten dan Jabar seperti sekarang ini maka apakah kemudian Bakrie Telecom secara otomatis bisa beroperasi dengan area sama seperti Indosat (Nasional)? Untuk jangka panjang, regulator juga perlu untuk menjajajaki kemungkinan penerapan MVNO pada lingkungan bisnis 2G (GSM) maupun 3G (WCDMA) yang sudah eksisting. Dengan demikian kementerian Kominfo maupun BRTI selaku regulator wajib mengeluarkan aturan baku penerapan MVNO agar sesuai dengan tujuan semula yakni untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan lain untuk menjadi operator-operator baru dan memberikan beragam pilihan produk seluler bagi konsumen telekomunikasi Indonesia.

Labels: